Sarana dan prasarana menjadi faktor penunjang dalam menjalankan berbagai aktivitas. Walau kedua hal ini terdengar mirip, sebenarnya sarana dan prasarana merupakan dua hal yang berbeda.
Definisi sarana dan prasarana
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Mengutip dari buku Manajemen Pendidikan (2020) karya Suhelayanti dan kawan-kawan, secara etimologis, sarana diartikan sebagai alat langsung yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan prasarana berarti alat tidak langsung yang dimanfaatkan untuk meraih tujuan.
Bisa disimpulkan jika sarana dan prasarana merupakan seluruh benda, baik yang bergerak ataupun tidak, digunakan untuk meraih tujuan bersama. Pembuatan sarana dan prasarana disesuaikan dengan yang dibutuhkan organisasi atau lembaga atau perusahaan. Menurut H.M. Joharis Lubis dan Haidir dalam buku Administrasi dan Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Optimalisasi Bagi Personel Sekolah dan Korporasi) (2019), sarana dan prasarana membantu proses kegiatan berjalan lancar, teratur, efektif, serta efisien.
Fungsi sarana dan prasarana
Dalam menjalankan aktivitas atau kegiatan, adanya sarana dan prasarana tentunya sangat membantu kelancaran serta efisiensi prosesnya. Pada dasarnya, fungsi dari sarana dan prasarana bergantung pada penggunaan dan bidangnya. Artinya antara bidang yang satu dengan lainnya, akan membutuhkan sarana dan prasarana yang berbeda. Contoh kebutuhan sarana dan prasarana di bidang pendidikan, tentunya berbeda dengan transportasi dan kesehatan.
Secara umum, sarana dan prasarana mempunyai empat fungsi utama, yakni:
Mempermudah proses kerja
Sarana dan prasarana berfungsi untuk mempermudah proses kegiatan, supaya tujuan bersama dapat tercapai.
Mempercepat proses kerja
Selain mempermudah, adanya sarana dan prasarana juga mempercepat proses kerja suatu organisasi atau lembaga.
Meningkatkan produktivitas
Produktivitas kegiatan dapat meningkat karena terbantu oleh adanya sarana dan prasarana.
Hasilnya lebih berkualitas
Oleh karena produktivitas meningkat, hasil kerja juga lebih berkualitas. Karena adanya sarana dan prasarana dapat mempermudah serta mempercepat proses kerja.
Pengertian, Tujuan dan Ciri-ciri Ruang lingkup sarana dan prasarana
Dalam jurnal Efektivitas Pemanfaatan Sarana dan Prasarana dalam Meningkatkan Mutu Layanan (2018) karya Tri Firmansyah, dkk, dituliskan jika ruang lingkup sarana dan prasarana dapat dibagi menjadi tiga, yakni: Habis atau tidaknya penggunaan Sarana dan prasarana bisa dikelompokkan berdasarkan habis atau tidaknya penggunaan. Dengan demikian organisasi dapat menentukan sarana dan prasarana apa saja yang diperlukan. Bergerak atau tidaknya Selain dari habis atau tidaknya, sarana dan prasarana juga dapat ditinjau dari bergerak atau tidaknya suatu alat. Contoh alat yang dapat bergerak adalah kendaraan. Sedangkan contoh alat yang tidak dapat bergerak ialah mesin dan komputer. Hubungannya dengan kegiatan Sarana dan prasarana juga dapat dikelompokkan berdasarkan hubungan alat dengan kegiatan. Artinya alat tersebut digunakan langsung atau tidak. Contohnya dalam sarana dan prasarana pendidikan, kendaraan tidak menjadi alat langsung yang digunakan, tetapi papan tulis dan meja bangku menjadi alat langsung yang dipakai.
Contoh sarana dan prasarana
Berikut beberapa contoh sarana dan prasarana: Sekolah Sarana dan prasarana di sekolah, yaitu: Sarana: papan tulis, buku pelajaran, alat tulis, alat peraga, komputer, alat olahraga dan peralatan praktikum. Prasarana: ruang kelas, ruang olahraga, ruang praktikum, perpustakaan, kantin, dan lapangan. Kantor Sarana dan prasarana di kantor, yakni: Sarana: mesin komputer, printer, proyektor, papan tulis, speaker, meja dan bangku. Prasarana: gedung kantor, gudang, ruang rapat, dan tempat parkir. Rumah sakit Sarana dan prasarana di rumah sakita adalah: Sarana: peralatan kesehatan, obat, dan ambulance. Prasarana: gedung rumah sakit, ruang perawatan, ruang UGD, dan laboratorium. Transportasi Sarana dan prasarana transportasi, yaitu Sarana: pesawat, kereta, mobil, motor, dan sepeda. Prasarana: jalan raya, jalur kereta api, dan jembatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sarana dan Prasarana
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 24/PRT/M/2008 TANGGAL 30 DESEMBER 2008
TENTANG
PEDOMAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
1.ruang kelas
2.ruang perpustakaan
3.ruang laboratorium
4.ruang administrasi
5.ruang kesehatan
6.tempat beribadah
7.tempat bermain atau berolahraga
8.kantin
9.toilet
Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi (preventive maintenance).
Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi (currative maintenance).
Perbaikan dan/atau penggantian dalam kegiatan perawatan bangunan gedung dengan tingkat kerusakan sedang dan berat dilakukan setelah dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung disetujui oleh pemerintah daerah.
Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
Intensitas kerusakan bangunan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu:
Kerusakan ringan
Kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non- struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi.
Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan, biayanya maksimum adalah sebesar 35% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
Kerusakan sedang
Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non-struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain-lain.
Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang, biayanya maksimum adalah sebesar 45% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
Kerusakan berat
Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.